Berkas yang diterima oleh Kejari Padang Sidempuan selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, S.H.,M.H. Berkas tersangka AFD, anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2019-2024, bersama berkas AP, BM, dan ER.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Bangunan Tua Seperti Gedung Warenhuis Tidak Dirobohkan, Nilai Sejarahnya Tinggi
Pihak kepolisian sudah 3 bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan Riduwan yang menjadi korban penganiayaan pada Jumat 17 Februari 2023, lalu sekira pukul 22.20 Wib.
Penganiayaan dialami Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah di lantai 2 Hotel Mutiara di Jalan HT Rijal Nurdin, Padang Matinggi, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.
Akibat menjadi korban penganiayaan, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan sesuai dengan bukti laporan : LP /B/67/2023/SPKT/Polres Padang Sidimpuan, Polda Sumut pada 18 Februari 2023.
Menyikapi prihal prihal pengembalian berkas AFD Cs, Guru Besar Universitas Pembinaan Masyarakat Indoonesia (UPMI), Prof. Dr. Zulfirman, SH MH, meminta agar Polres Padang Sidimpuan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa setelah dilakukan pengembalian oleh Kejari Padang Sidimpuan agar tidak ada persepsi negatif terkait kasus ini.***