Kabar Buruk! Honorer Dihapus Permanen Tahun Depan, Instansi Pemerintah Dilarang Angkat Pegawai Non ASN

- 7 November 2023, 10:00 WIB
Honorer dihapus permanen, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 sudah diteken Presiden Jokowi.
Honorer dihapus permanen, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 sudah diteken Presiden Jokowi. /instagram/ @infocimahi.co

MEDANSATU.ID - Honorer dihapus permanen. Ini berlaku akhir tahun 2024 mendatang. Lain lainnya diperparah lantaran pemerintah dilarang mengangkat pengawai non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Honorer dihapus permanen ini, Undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.

Honoror dipapus permanen dan tidak ada pengangkatan pengawai non ASN tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @infocimahi.co pada Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Patung Jokowi Berbiaya Rp2,5 Miliar di Tanah Karo Dibangun, Segini Bantuan Bobby Nasution, Cs

Narasi di laman IG tersebut menjelaskan ditekennya Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN tersebut maka otomatis Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dalam Undang-undang ASN terbaru itu, menurut narasi di situ, salah satu poin yang ditetapkan yaitu penantaan pengawai non ASN atau dikenal dengan istilah honorer.

Honorer dihapus permanen tersebut secara tegas dinyatakan instansi pemerintah pun dilarang merekrut apalagi mengangkat honorer.

"Honorer atau pegawai non ASN wajib dituntaskan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini diberlakukan maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pengawai non ASN (red, honorer) selain pegawai ASN."

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Instagram @infocimahi.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x