Biarpun Anwar Usman Dipecat, Gibran Tetap Cawapres, NasDem Bilang Begini

- 8 November 2023, 10:20 WIB
Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK namun Gibran Rakabuming Raka tetap berstatus cawapres.(instagram @60dinfopo1itik)
Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK namun Gibran Rakabuming Raka tetap berstatus cawapres.(instagram @60dinfopo1itik) /

MEDANSATU.ID - Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga paman Gibran Rakabuming Raka sudah diputuskan dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Meski Anwar Usman dipecat dari posisi Ketua MK namun hal itu tak memengaruhi status dan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres (calon wakil presiden) yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu.

Banyak kalangan menilai Anwar Usman sebagai mantan Ketua MK menjadi alat politik terhadap keluarga Gibran karena memperbolehkan pencalonannya sebagai cawapres meski usianya dibawah 40 tahun.

Baca Juga: Wah! 16 Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Anwar Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Identitas Pelapor

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @60dinfopo1itik pada Rabu 8 November 2023.

Narasi di laman itu menyebut Anwar Usman resmi dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Mimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa 7 November 2023.

Anwar Usman, menurut MKMK, terbukti melanggar kode etik profesi dan masuk kategori pelanggaran berat hingga akhirnya memutuskan pemecatan dirinya dari jabatan sebagai Ketua MK.

Namun sekaitan dengan Putusan MK No 90/PUU-XXI-2023, MKMK mengaku tak berwenang untuk mengadili putusan ini. Sekalipun Anwar Usman selaku hakim yang menangani perkara tersebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Sehingga, menurut MKMK, putusan itu tetap dinyatakan sah.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @60dinfopo1itik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x