Wah! 16 Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Anwar Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Identitas Pelapor

- 26 Oktober 2023, 18:00 WIB
16 orang guru besar hukum tata negara melaporkan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (kanan) ke Dewan Kehormatan.(instagram @60dinfopo1itik).
16 orang guru besar hukum tata negara melaporkan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (kanan) ke Dewan Kehormatan.(instagram @60dinfopo1itik). /

MEDANSATU.ID - Guru besar Hukum Tata Negara yang berjumlah 16 orang berencana melaporkan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Para guru besar itu menduga Ketua Mahkamah Konstitusi sudah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang meloloskan persyaratan kepala daerah yang berusia minimal 35 tahun untuk menjadi capres atau pernah menjabat Walikota dan sekelasnya.

Ke 16 guru besar itu sepakat untuk melaporkan perkara ini ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @60dinfopo1itik pada Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Konstitusi Diakali, Nasib Rakyat Dipermainkan Demi Nafsu Kekuasaan, FMD Reformasi Unras Sikapi Putusan MK

Narasi di laman itu menyebut 16 orang guru besar yang notabenenya pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bakal melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Guru besar itu menduga Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan meloloskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terkait dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan.

Pihak yang diuntungkan, maksud para guru besar, yakni Gibran Rakabuming Raka yang kini sudah resmi menjadi Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Capres.

Hal itu dikatakan Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @60dinfopo1itik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah