Konstitusi Diakali, Nasib Rakyat Dipermainkan Demi Nafsu Kekuasaan, FMD Reformasi Unras Sikapi Putusan MK

- 17 Oktober 2023, 14:38 WIB
Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi saat menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, di Depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi saat menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, di Depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). /Dokumen FMD/Humas

MEDANSATU.ID - Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa (unras) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dimana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

Baca Juga: Tanggapan Gibran Rakabuming Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batasan Usia Minimal Capres dan Cawapres

Aksi tersebut dilakukan di Depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2023.

Atas putusan tersebut, FMD Reformasi menilai MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.

"Masyarakat se Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar koordinator aksi FMD Reformasi Faisal kepada media di Jakarta. 

FMD Reformasi menilai putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat.

Baca Juga: Tok! MK Tampik Tuntutan PSI, di Bawah 40 Tahun Dianggap Belum Siap, Gibran Gagal Menjadi Cawapres

"Hancur sudah marwah konstitusi kita, Cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar dimana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terang Faisal.

"Kita tahu diluaran sana ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," tegas Koordinator Aksi.

Meski demikian karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan pada Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x