Fakta Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba, 3 Kali Dilaporkan ke Polisi Militer Korban Tetap Disiksa

- 3 Desember 2023, 15:05 WIB
Kesaksian korban OMP alias Boru Purba diperdengarkan di Pengadilan Militer, Bandung, Selasa 28 November 2023 atas perkara kejahatan penganiayaan yang dilakoni terdakwa Lettu SAH alias Tama alias Gaol.(pandapotansilalahi/liputan)
Kesaksian korban OMP alias Boru Purba diperdengarkan di Pengadilan Militer, Bandung, Selasa 28 November 2023 atas perkara kejahatan penganiayaan yang dilakoni terdakwa Lettu SAH alias Tama alias Gaol.(pandapotansilalahi/liputan) /

MEDANSATU.ID - Oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol yang menjadi terdakwa dalam perkara kejahatan penganiayaan pacarnya (red, kini menjadi mantan kekasih) kasusnya masih bergulir di Pengadilan Militer II/09, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

Terdakwa oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol pada Selasa 28 November 2023 lalu, hadir dalam persidangan saat pengadilan militer itu menggelar sidang kejahatan penganiayaan dengan nomor perkara 119-K/PM.II-09/AD/IX/2023.

Korban berinisial OMP alias Boru Purba diperdengarkan keterangannya di pengadilan yang dipimpin majelis hakim Letkol Edian Hendiarto, Letkol Nunung Hasanah dan Mayor Abdul Gani dengan oditur Letkol Guntur Oktavianto dihadiri penasehat hukum terdakwa Pelda Yayat Sudrajat.

Di depan majelis hakim, korban sekaligus saksi I menjelaskan awal mula pertemuan dirinya dengan terdakwa saat masih taruna (pendidikan) di Sumatera Utara.

Baca Juga: Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba Diadili, Agenda Sidang Militer Sempat 'Macet'

Diawali pada 17 September 2017 korban berkenalan dan resmi menyandang status pacar. Usia pacaran dari awal hingga terjadinya rentetan penganiayaan dan penyiksaan yang diderita korban berlangsung selama itu.

Namun korban Boru Purba berusaha terus bersabar menahan penderitaan penganiayaan yang dialaminya pada 13 Januari .

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah