Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba Diadili, Agenda Sidang Militer Sempat 'Macet'

- 28 November 2023, 09:00 WIB
Oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol yang diadili di Pengadilan Militer II/09.
Oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol yang diadili di Pengadilan Militer II/09. /Medan Satu/pandapotan silalahi

MEDANSATU.ID - Oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol diadili di Pengadilan Militer II/09, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Dia diadili dalam perkara kejahatan penganiayaan yang dilakoninya terhadap pacarnya berinisial OMP alias Boru Purba.

Dalam perkara penganiayaan yang dilakoni oknun TNI itu, korban Boru Purba hari ini Selasa 28 November 2023 dihadirkan sebagai saksi korban untuk memperdengarkan keterangannya.

Oknum TNI dalam kejahatan yang dilakoninya terhadap korban, dalam persidangan sebelumnya tidak ditahan. Terdakwa Lettu SAH alias Tama alias Gaol melenggang menggunakan seragam lengkap.

Padahal sebagaimana pengakuan Komandan Batalyon Armed 10/Brajamusti, Kostrad, TNI Angkatan Darat, Mayor Ady Kurniawan yang dihubungi MEDANSATU.ID baru-baru ini, pihaknya sudah memberi tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan penganiayaan itu.

Baca Juga: Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba, Komandan Batalyon Armed 10/Brajamusti, Kostrad Buka Suara

Menurut pengakuannya, tindakan konkrit yang diberikan kepada Lettu SAH alias Tama alias Gaol yang menjabat Danton Observasi Yonarmed-10/RB 1/1 Kostrad itu berupa penahanan di sel beberapa hari.

"Untuk yang bersangkutan kami sudah lepas tangan. Penanganan kasusnya sudah sampai ke pengadilan. Kami sudah memberi tindakan tegas berupa penahanan," ujar Mayor Ady Kurniawan yang dihubungi MEDANSATU.ID via telepon saat perwira itu sedang bertugas di perbatasan Indonesia-Malaysia baru-baru ini.

Hari ini, Selasa 28 November 2023, korban Boru Purba dihadirkan di Pengadilan Militer, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung sebagai saksi atas perkara kejahatan penganiayaan yang dilakoni Oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol, prajurit Kostrad itu.

Sekadar diketahui, jadwal sidang lanjutan dengan nomor perkara 119-K/PM.II-09/AD/IX/2023 ini sempat molor, bahkan hendak ditunda pada 6 Desember 2023 mendatang. Info ini diterima korban dari panitera pengadilan.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah