MEDANSATU.ID - Ujaran kebencian pria ini bikin dirinya tersangkut kasus hukum. Terduga pelaku yang videonya viral di medsos ditangkap personel Polres Toba langsung dibawa ke Polda Sumatera Utara.
Ujaran kebencian yang diucapkan Lukman Dolok Saribu alias LDS di TikTok hingga viral di media sosial kini ditahan di Polda Sumut dan dijerat pasal berlapis.
Ujaran kebencian yang sempat memicu gaduh di jagad maya tersebut kini pelakunya terjerat pasal 28 ayat 2 ITE (informasi teknologi) dan 156a KUHPidana pasal penistaan agama.
Seperti diberitakan MEDANSATU.ID dari laman instagram @tkpmedan pada Selasa 28 November 2023.
Narasi di laman ini menjabarkan terduga pelaku ujaran kebencian atasnama Lukman Dolok Saribu alias LDS ini setelah diamankan personel Polres Toba di Balige langsung dibawa ke Mapolda Sumut di Tanjungmorawa, Deliserdang.
Irjen Agung Setya Imam Efendi, Kapolda Sumatera Utara menjelaskan LDS terduga pelaku ujaran kebencian dijerat pasal 28 ayat 2 ITE dan pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama, diancam maksimal 6 tahun penjara.
"Kasusnya kita ambil alih. Saudara LDS kita amankan dari Polres Toba kemudian dibawa ke sini (red, Polda Sumatera Utara)," kata Kapolda Sumut, Senin 27 November 2023.
Kapolda Sumut menegaskan video ujaran kebencian itu diduga diunggah sendiri oleh terduga pelaku Lukman Dolok Saribu alias LDS. Beberapa saat kemudian langsung viral di media sosial hingga sempat bikin gaduh dan meresahkan warga.