Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Didampingi 7 Pakar Hukum

- 11 Desember 2023, 11:00 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (6/12/2023).
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (6/12/2023). /ANTARA/Laily Rahmawaty

MEDANSATU.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri (FB) menghadapi gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada 24 November 2023 dan disidangkan pada 11 Desember 2023 oleh Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli Bahuri akan didampingi oleh tujuh pendekar hukum yang ahli di bidangnya. Ketujuh pendekar hukum tersebut adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu, Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai juga menjadi bagian dari tim ahli yang mendampingi Firli Bahuri.

Baca Juga: Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Belum Ditahan Polisi, Minta Ini

Dalam praperadilan ini, Firli Bahuri dan tim ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.

Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menegaskan dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada 8 Desember 2023, bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Prof. Suparji juga percaya bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan, Prof. Suparji meminta agar semua pihak harus mempercayakan pembuktian kepada persidangan.

Dia juga menekankan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.***

Editor: Ayub MS

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah