Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN Ternyata Gaji AHY Cuma Rp5 jutaan, Lalu Apanya yang Besar? Simak Disini

- 22 Februari 2024, 09:30 WIB
AHY didampingi Istri dan Anak usah dilantik menjadi Menteri.
AHY didampingi Istri dan Anak usah dilantik menjadi Menteri. /Instagram/Agus Harimurti Yudoyono

MEDANSATU.ID - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah secara resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini berarti AHY berhak mendapatkan gaji, fasilitas dan tunjangan dari negara selama menjabat.

Dilansir dari website BPK RI, seperti diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, semua menteri negara, termasuk AHY, dapat menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Besaran gaji yang bisa diterima AHY sebagai menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, "Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Selain gaji pokok, AHY juga berhak atas sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya. Dalam Pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang menteri negara termasuk AHY berhak mendapatkan:

Baca Juga: Pelantikan AHY Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Gantikan Posisi Mahfud MD Jadi Menko Polhukam, Begini Respons Warga

"Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya."

Selain itu, para pemimpin tertinggi Kementerian juga akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara berdasarkan lamanya masa jabatan.

Dalam hal kesehatan, seorang menteri juga mendapat fasilitas pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Besarnya pensiun yang diterima AHY akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980, yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah