MEDANSATU.ID - Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Dalam SE Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 itu mengatur penyelenggaraan ibadah Ramadhan maupun Idul Fitri 1445 H/2024 yang diteken pada 26 Februari silam.
Menteri Agama dalam SE tersebut dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar saat bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani surat edaran pemerintah ini.
Baca Juga: Komisi VIII dan Kemenag Sepakati Rerata BPIH 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rerata Rp56,04 Juta
Seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari instagram @infobdgbaratcimahi pada Kamis 7 Maret 2024.
Narasi di laman IG itu menyebut Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas dalam surat edarannya mengatur tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Anjuran Menteri Agama dalam narasi itu disebut agar dalam menjalankan ibadah Bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan syiar dengan berpedoman pada surat edaran pemerintah nomor 5 tahun 2022 terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid maupun di musala.