Mudik Motor Gratis 2024, Masyarakat Harus Perhatikan Aturan DJKA Kemenhub

- 7 Maret 2024, 12:15 WIB
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar /Medan Pikiran Rakyat/Antara/

MEDANSATU.ID-Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa pada Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, layanan mudik motor gratis akan disediakan. Namun, untuk menggunakan layanan ini harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar, kendaraan yang akan menggunakan layanan mudik motor gratis harus memiliki surat kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan identitas pemilik kendaraan. Surat yang diperbolehkan adalah KTP, STNK, dan KK yang asli dan identitas harus sama.

Arif menekankan bahwa layanan gratis ini hanya tersedia jika persyaratan ini terpenuhi. Kendaraan yang telah berpindah kepemilikan dan belum melakukan balik nama, tidak diperbolehkan untuk mengakses layanan ini.

Arif menjelaskan bahwa data-data pemilik kendaraan harus tercatat dengan benar dalam STNK, KTP, dan KK untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan. Contohnya, jika kendaraan atas nama istri, identitas yang tercantum pada STNK, KTP, dan KK harus sama dengan identitas sang istri.

Baca Juga: Hindari Hal Ini Saat Perjalanan Mudik Natal dan Tahun Baru! Ada 7 Hal yang Harus Anda Ingat!

Layanan mudik motor gratis ini disediakan oleh Kemenhub pada Lebaran 2024, tetapi penumpang akan dikenakan tarif awal sebesar Rp10.000 jika jarak perjalanan kurang dari 290 kilometer dan Rp20.000 jika melebihi jarak tersebut.

Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunjungi website resmi mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, kartu keluarga, SIM, dan STNK yang masih berlaku dan tidak mati pajak serta besaran motor kurang dari 200 cc. Selain itu, masyarakat juga dapat mendaftar langsung di salah satu dari 18 stasiun yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah