Untuk komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga maupun tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah, kata dia, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai undang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ajak Indonesia Tinggalkan Beras, Sumber Diabetes!
Kemudian, sambung Menkeu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.
Aturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN maupun Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***