Kapan THR dan Gaji ke 13 Dicairkan? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani

- 16 Maret 2024, 08:05 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) menyebut THR dan gaji ke 13 segera dicairkan 100 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) menyebut THR dan gaji ke 13 segera dicairkan 100 persen. /pandapotans/instagram @smindrawati

Untuk komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga maupun tambahan penghasilan.

Untuk instansi pemerintah, kata dia, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai undang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ajak Indonesia Tinggalkan Beras, Sumber Diabetes!

Kemudian, sambung Menkeu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Aturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN maupun Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah