Kapan THR dan Gaji ke 13 Dicairkan? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani

- 16 Maret 2024, 08:05 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) menyebut THR dan gaji ke 13 segera dicairkan 100 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) menyebut THR dan gaji ke 13 segera dicairkan 100 persen. /pandapotans/instagram @smindrawati

 

 

MEDANSATU.ID - THR dan gaji ke 13 kini sedang ditunggu-tunggu karyawan swasta maupun PNS (Pengawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara).

Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 secara resmi segera dicairkan dalam bentuk penuh, 100 persen. Apalagi Pemerintah kini sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah itu menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca Juga: Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari ANTARA pada Sabtu 16 Maret 2024.

Narasi di website milik kantor berita nasional ini menyebut pemerintah segera mencairkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN dan PNS.

THR, menurut Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri akan dibayarkan secepatnya 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Ini 7 Nomor Milik Disnaker Medan Yang Bisa Kamu Hubungi Jika Ada Masalah Dengan THR

Kalau ada yang belum dibayar, sebut Tito Karnavian lagi, akan dibayarkan sesudah lebaran.

Sementara gaji ke-13, urai mantan Kapolri tersebut, dicairkan pada Juni 2024, dan kalau belum tuntas pada Juni maka bisa dibayarkan setelah Juni.

Pun Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024 mengungkapkan hal serupa.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Akan Buka Rekrutmen ASN di 2024 sebanyak 2,3 Juta Formasi, Ini Profesi Yang Dibutuhkan

Penerima THR tahun ini, kata Sri Mulyani, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, pejabat negara, anggota Polri, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, pimpinan dan anggota DPRD, Dewan Pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS.

Secara rinci, menurut Sri Mulyani, jumlah penerima THR diantaranya ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang, ASN Daerah 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Indikator THR ASN dari instansi pemerintah pusat, urai Sri Mulyani, sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji pokok.

Baca Juga: Transformasi Gaya Berpakaian PNS Medan: Mempromosikan Industri UMKM Lokal dengan Selasa Casual

Itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum hingga tunjangan pangan maupun tunjangan kinerja per bulan.

Untuk komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga maupun tambahan penghasilan.

Untuk instansi pemerintah, kata dia, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai undang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ajak Indonesia Tinggalkan Beras, Sumber Diabetes!

Kemudian, sambung Menkeu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Aturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN maupun Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x