MEDANSATU.ID - Hari raya Idul Fitri sudah dekat. Para pekerja tentu saja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun biasanya ada saja pekerja yang akan mengalami masalah untuk mendapatkan haknya itu.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/4) malam soal THR.
"Ya benar. Ada tujuh nomor kita sediakan untuk melayani para pekerja yang seandainya ada masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), " ujarnya.
Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu kata Ilyan Chandra Simbolon adalah; 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
"Diharapkan layanan ini dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, " ujarnya.
Baca Juga: Kapal Kelud akan Ditambah Jadwal Perjalanannya pada Masa Angkutan Laut Lebaran
Dikatakannya, ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Semua nomor tersebut adalah nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik.
"Dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti, " harapnya.
Jika satu nomor tidak menanggapi, lanjut Simbolon lagi, para pekerja bisa menghubungi nomor yang lain. Maksudnya agar para pekerja bisa dengan mudah menghubungi.
"Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 4,5 Magnetudo Akibatkan Tebing Ngarai Sianok Longsor, Jalan Ditutup