MEDANSATU.ID : Mulai Selasa, terdapat pemandangan yang berbeda di lingkungan Pemko Medan pada, 16 Januari 2024.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, sekarang beralih menggunakan pakaian smart casual.
Pergantian pakaian ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meminta setiap ASN di lingkungan Pemko Medan untuk mengenakan pakaian smart casual setiap hari Selasa.
Pakaian smart casual yang dikenakan haruslah sopan dan rapi meskipun berkesan kasual, serta harus diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pergantian kebijakan ini dilakukan dengan tujuan mendorong perkembangan para pelaku UMKM untuk menjadi lebih maju.
Melalui kebijakannya, Bobby Nasution berharap dapat membuat Pemko Medan sebagai konsumen pertama dan pasar awal bagi para pelaku UMKM.