Jaksa Hadirkan Saksi 'Pikun'Kasus Tipikor MAN Binjai, Kanwil Kemenang Provsu Kawatir Citra Lembaga Dirusak

- 16 Januari 2024, 09:30 WIB
Kejatisu dapat peringkat pertama dalam raker
Kejatisu dapat peringkat pertama dalam raker /

MEDANSATU.ID-Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Provsu) kawatir pasca mencuatnya sangkaan dugaan korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai.

Kejaksaan Negeri Binjai sendiri sudah menetapkan 6 orang tersangka.Kasusnya telah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin 15 Januari 2024 merupakan sidang ke 5.

Dalam kasus ini, bertindak sebagai Majelis Hakim, Nazir SH dengan para terdakwa, mantan Kepala Sekolah MAN Binjai, EZP Spd MM dan NF Spdi selaku Bendahara serta TR SHI sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Pihak Kejaksaan menggunakan Akuntan Publik untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp1.097.918.100 dengan rincian dari dana BOS Rp453.343.100 dan Komite MAN Rp644.575.000.

Baca Juga: Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

Dalam fakta persidangan digelar di ruang cakra VIII PN Kelas IA Khusus Medan, pihak kejaksaan mengadirkan dua orang saksi. Salah satunya manusia lanjut usia (manula) dan disebut sudah 'pikun'.

"Ya, seperti itulah. Kita bilang sudah pikun saksi dihadirkan,"sebut Irpan selaku kuasa hukum Ezp Spd MM didampingi Nasir terkonfirmasi usai persidangan.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x