Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

- 14 Januari 2024, 09:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin /Puspenkum Kejaksaan Agung

MEDANSATU.ID - Sangat disayangkan kalau jargon dibangun Jaksa Agung Prof Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M sepertinya harus kandas ditangan oknum kejaksaan di Sumatera Utara (Sumut).

Jargon 'Penegakan Hukum Humanis dan Modern' menurut Jaksa Agung memang benar menjadi tantangan dari lingkup internal dan eksternal kejaksaan itu sendiri.

Bahkan untuk memberikan contoh kepada Insan Adhyaksa, sehingga sering Jaksa Agung disebut Raja Tega, karena menurutnya tidak mungkin membersihkan halaman dengan sapu yang kotor.

Baca Juga: Hakim Harus Bijak!Bebaskan Terdakwa Dugaan Kasus Tipikor Bos dan Komite Sekolah MAN Binjai, Alasan Kuasa Hukum

Untuk kasus-kasus dugaan korupsi, Jaksa Agung mengarahkan agar kejaksaan untuk menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

Kejaksaan harus mengutamakan kasus 'big fish', sehingga masyarakat memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat, tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x