MEDANSATU.ID - Sangat disayangkan kalau jargon dibangun Jaksa Agung Prof Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M sepertinya harus kandas ditangan oknum kejaksaan di Sumatera Utara (Sumut).
Jargon 'Penegakan Hukum Humanis dan Modern' menurut Jaksa Agung memang benar menjadi tantangan dari lingkup internal dan eksternal kejaksaan itu sendiri.
Bahkan untuk memberikan contoh kepada Insan Adhyaksa, sehingga sering Jaksa Agung disebut Raja Tega, karena menurutnya tidak mungkin membersihkan halaman dengan sapu yang kotor.
Untuk kasus-kasus dugaan korupsi, Jaksa Agung mengarahkan agar kejaksaan untuk menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kejaksaan harus mengutamakan kasus 'big fish', sehingga masyarakat memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat, tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.