Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

- 14 Januari 2024, 09:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin /Puspenkum Kejaksaan Agung

Pada tahun 2021 sudah ada bukti dan sudah menyerahkan bukti tersebut, pihak MAN juga sudah menyerahkan atau melakukan kewajiban pengembalian uang seperti dituduhkan, karena kelebihan.

Sangat disayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Binjai tidak melihat atau menilai dan memandang apa yang sudah dilakukan MAN Binjai dan para pihak.

Baca Juga: Aktivis Korupsi dan Mahasiswa Suarakan Dugaan Pungli dan Gratifikasi 'Sedekah Rutin' Bupati Asahan di Kejatisu

Atas apa yang dilakukan, MAN dan para pihak yang kini berstatus terdakwa selama ini menjadi pertanyaan besar buat publik.

"Yang jadi pertanyaan, kerugian negara itu dimana ? Kerugiannya dimana, sementara uang sudah dikembalikan, siapa yang dirugikan.Jadi makanya, pihak Kejaksaan melaporkan kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan,"ujar Nasir.

Atas tuduhan jaksa Kejari Binjai dianggap tidak mempunyai bukti dan diharapkan agar para pihak, dalam hal ini dipersangkakan dan sudah menjadi terdakwa agar dibebaskan hakim.

Kejari Binjai terkonfirmasi lewat Kasi Intelijen (Kastel) Andre Wanda Ginting SH MH, mengatakan kalau sidang digelar Jumat 12 Januari 2024 di PN Kelas IA Khusus Medan akan dilanjutkan pada Senin 15 Januari 2024 dengan agenda sama.***

 

 

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x