Sementara tahun dimaksud sudah ada Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Agama Republik Indonesia dan sudah diserahkan ke negara.
"Berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian sebesar Rp1.097.918.100. Rincian kerugian negara dari dana BOS Rp453.343.100, dari dana Komite MAN Kota Binjai Rp644.575.000," ujar Yos kala itu kepada media.
Kuasa Hukum Mohon Agar Hakim Bebaskan Terdakwa
Sidang yang digelar Jumat 12 Januari 2024 di PN Kelas IA Khusus Medan masih seputar pemeriksaan saksi dengan Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H.
Kepada media, Nasir SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan sangat menyayangkan kewenangan kejaksaan sudah melangkahi Undang-Undang BPK dan AP.
Harusnya pihak kejaksaan dalam menentukan kerugian negara mengacu pada BPK dan Irjen Kemenag, selaku fungsi pengawasan.
"Jadi saat ini, pihak Kejaksaan tidak memakai itu.Yang jelas dari pihak Kasek dan MAN sudah memulangkan dana apa yang dituduhkanpihak kejaksaan,"ujarnya usai persidangan.