Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

- 14 Januari 2024, 09:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin /Puspenkum Kejaksaan Agung

Baca Juga: Seorang Pria di Binjai Sumut Nekat Mencegat Mobil Jokowi Bawa Selembar Kertas Diduga Surat, Ini yang Terjadi

Sementara tahun dimaksud sudah ada Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Agama Republik Indonesia dan sudah diserahkan ke negara.

"Berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian sebesar Rp1.097.918.100. Rincian kerugian negara dari dana BOS Rp453.343.100, dari dana Komite MAN Kota Binjai Rp644.575.000," ujar Yos kala itu kepada media.

Kejatisu dapat peringkat pertama dalam raker
Kejatisu dapat peringkat pertama dalam raker

Kuasa Hukum Mohon Agar Hakim Bebaskan Terdakwa

Sidang yang digelar Jumat 12 Januari 2024 di PN Kelas IA Khusus Medan masih seputar pemeriksaan saksi dengan Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H.

Kepada media, Nasir SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan sangat menyayangkan kewenangan kejaksaan sudah melangkahi Undang-Undang BPK dan AP.

Baca Juga: Kejatisu Didemo Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Rp73,2 Miliar dari Pemprovsu ke PDAM Tirtanadi

Harusnya pihak kejaksaan dalam menentukan kerugian negara mengacu pada BPK dan Irjen Kemenag, selaku fungsi pengawasan.

"Jadi saat ini, pihak Kejaksaan tidak memakai itu.Yang jelas dari pihak Kasek dan MAN sudah memulangkan dana apa yang dituduhkanpihak kejaksaan,"ujarnya usai persidangan.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x