Jaksa Menyalahi Kewenangan BPK dan UU AP
Berkaca dari kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, semangat Jaksa Agung masih jauh panggang dari api.
Menurut Prof Dr Zulfirman SH MH, kejaksaan sudah menyalahi kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK dan undang undang administrasi pemerintahan.
Pihak kejaksaan menggunakan Akuntan Publik (AP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang notabenenya AP boleh melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Disdik Batubara Disebut Rugikan Negara 10 Miliar
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Binjai sudah menetapkan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai EV sebagai tersangka dan sudah bergulir ke persidangan yang ke empat kalinya.
Sidang dugaan penyalahgunakan BOS dan uang komite siswa dari audit disebut senilai Rp1.097.918.100. Selain EV, kejaksaan juga menetapkan 5 orang lainnya menjadi tersangka dan sudah duduk di kursi pesakitan, mereka ditahan.
Adalah, Bendahara MAN Kota Binjai, NF, lalu Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) NK, serta 3 rekan lainnya dari MAN Kota Binjai adalah NK, AS, dan SA.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangannya mengatakan kalau korupsi BOS dan komite siswa MAN tersebut terjadi pada periode tahun anggaran 2020-2022.