Bobby Nasution berkata, "Mengapa harus diawali dari Pemko Medan? Sebab, kami ingin menjadi market pertama sekaligus contoh awal bahwasannya Pemko Medan adalah konsumen pelaku UMKM. Kita gunakan hasil produk pelaku UMKM. Mudah-mudahan ini menjadi trigger bagi yang lain."
Untuk mendukung langkah Bobby Nasution tersebut, Pemko Medan baru-baru ini meluncurkan Aplikasi Kedai Elektronik Medan (KEdan).
Aplikasi ini bertujuan memudahkan seluruh ASN Pemko Medan dalam mendapatkan pakaian smart casual dari produk UMKM seperti pakaian, celana, sepatu, dan lain sebagainya.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa PDH Smart Casual wajib digunakan oleh seluruh ASN saat menjalankan tugas pada hari Selasa.
Keterangan lebih lanjut mengenai PDH Smart Casual dijelaskan secara rinci pada angka 2.
Untuk ASN pria, PDH Smart Casual terdiri atas kemeja/kaos berkerah dengan lengan panjang atau pendek dan tidak memiliki corak warna apapun.
Celana panjang (bukan jeans atau bahan beludru) berwarna hitam, abu-abu, biru, coklat, atau krem. Aksesoris yang digunakan terdiri dari kartu pengenal, tali pinggang, kaos kaki, dan sepatu tertutup berwarna gelap dan tidak norak.
Sedangkan untuk ASN wanita, PDH Smart Casual terdiri atas kemeja/blus/kaos dengan kerah lengan panjang atau pendek dan tidak memiliki corak warna apapun.