MEDANSATU.ID - THR dan gaji ke 13 kini sedang ditunggu-tunggu karyawan swasta maupun PNS (Pengawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 secara resmi segera dicairkan dalam bentuk penuh, 100 persen. Apalagi Pemerintah kini sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah itu menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Baca Juga: Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar
Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari ANTARA pada Sabtu 16 Maret 2024.
Narasi di website milik kantor berita nasional ini menyebut pemerintah segera mencairkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN dan PNS.
THR, menurut Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri akan dibayarkan secepatnya 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.