MEDANSATU.ID - Pasangan Prabowo-Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan pasangan Prabowo-Gibran jadi presiden dan Wapres itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tak Cuma penetapan pasangan Prabowo-Gibran, KPU juga menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten/Kota) secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Diperkirakan Mulus, Begini Kata Pengamat
Seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara pada Rabu 20 Maret 2024.
Narasi di laman website itu menyebut hasil Pemilu (Pemilihan Umum) secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama sampai Diktum kelima ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.18.19 menit WIB pasangan Prabowo-Gibran sah jadi presiden dan wapres periode 2024-2029.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024 malam mengatakan hal itu.