Sekadar diketahui pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai KPK itu tuntas digelar pada 2 April 2024 lalu yang dilaksanakan atasan langsung, unsur pengawasan maupun unsur kepegawaian.
Baca Juga: Razia Pungli di Medan, 39 Oknum Preman Berkedok Petugas Parkir Ditangkap
Hasil pemeriksaan itu, menurut Ali Fikri, ke 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya, jabar Ali Fikri, pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Aturan ini masuk dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Diadukan IPW ke KPK, Mahfud MD Bilang Dia Tenang-tenang Saja
Dia menerangkan pemberhentian pegawai KPK ini akan efektif berlaku sejak hari ke-15. Itu setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan ke para pegawai KPK dimaksud.
Sekadar diketahui, 66 orang pegawai KPK akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah meringkuk di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Sementara 12 pegawai KPK lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses selanjunya. Duh!***