Dari koordinasi ini Tim Lanal Timika mengungkap dan mengamankan 7 terduga pelaku.
Masing-masing pelaku berinisial PE, AM, SM, YM, SK, AI dan SJ. Seluruh pelaku diserahkan ke Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia, Ohee Adolop dan Wilsol Mayai (Investigasi SRM), terlebih locus delicti-nya berada di wilayah kerja PT Freeport Indonesia.
Selanjutnya mereka diserahkan ke Polres Mimika untuk proses hukum lanjutan.
Adapun dalam peristiwa itu, menurut Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari tnial.mil.id pada Jumat 24 Mei 2024, kerugian yang ditimbulkan berupa 1 tas berisi dokumen kapal.
Daftar Kerugian:
- SCRB (Survival Craft and Rescue Boats)
- SAT (Scholastic Aptitude Test)
- BIO CT, SDSD (Seafarers With Designated Security Duties)
- CCM (Crowd Crisis Management)
- Dompet