2. VS (28) warga Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, Deliserdang sebagai pencari konsumen
3. PAP (28) warga Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, Sunggal, Deliserdang sebagai pengantar ke konsumen
4. EAP sebagai pengantar STNK dan BPKB palsu ke konsumen
5. KS sebagai konsumen
Menurut Kombes Teddy Marbun, BK berperan sebagai operator yang memalsukan dokumen berupa STNK dan BPKB milik konsumen, VS berperan mencari konsumen untuk pembuatan dokumen palsu kendaraan dengan menggunakan jasa BK.
Sedang tersangka EAP berperan sebagai pengantar STNK dan BPKB palsu untuk diberikan konsumen dan KS sebagai konsumen STNK dan BPKB palsu itu.
Baca Juga: Maling di Rumah Bobby Nasution Ditangkap Personel Polrestabes Medan
Dalam penangkapan itu, Kombes Teddy Marbun BK menjelaskan, petugas menyita 2 unit mobil, 2 lembar BPKB mobil diduga palsu, 4 set STNK diduga palsu, 1 unit printer, 2 stempel Polda Sumatera Utara, 3 lembar pajak kendaraan dan lainnya.
Para pelaku, kata Kombes Teddy Marbun, mengaku sudah beraksi sekitar setahun dengan konsumen masyarakat di wilayah Sumut.