MEDANSATU.ID - Kasus pemalsuan dokumen kendaraan dibongkar polisi. Polrestabes Medan menangkap 4 terduga pelaku yang melakoni tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan, sedang seorang pria sebagai konsumen ikut diciduk polisi. Praktik kotor para pelaku rupanya sudah dilakoni selama setahun belakangan. Mereka cenderung beroperasi dan wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dijadikan sebagai basecamp.
Ada 4 tersangka, sebut Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Kapolrestabes Medan yang menjadi pelaku pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) yang ditangkap," ujar
Perkara pemalsuan dokumen kendaraan ini dibeberkan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, pada Rabu 26 Juni 2024.
Baca Juga: Wow, 15 Personel Polrestabes Medan yang Viral Masuk DPO Sudah Dipecat?
Kombes Teddy Marbun menjelaskan ke 4 tersangka pemalsuan dokumen kendaraan itu ditangkap di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu 19 Juni 2024.
Daftar Tersangka Pemalsuan Dokumen Kendaraan:
1. BK (18) warga Jalan Cempaka Dusun 5, Delitua, Deliserdang sebagai operator