MEDANSATU I LBH Medan mendampingi ratusan guru honorer Kabupaten Langkat dalam sidang gugatan di PTUN Medan pada tanggal 26 Juni 2024.
Sidang ini merupakan lanjutan dari agenda pembuktian dari para penggugat, Tergugat, dan Para Tergugat II intervensi.
Sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN dibuka langsung oleh hakim ketua Firdaus Muslim, SH.,MH, Fajar Shiddiq, S.H.,M.H dan Alponteri Sagala, S.H masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir juga Kuasa Hukum Para Penggugat, Tergugat, dan Para Tergugat II intervensi.
Selama sidang, majelis hakim meminta Tergugat dan Para Tergugat Intervensi untuk menyampaikan bukti-bukti surat yang sebelumnya dipending karena tidak hadir dalam sidang pembuktian sebelumnya.
LBH Medan sebagai kuasa hukum para Penggugat tidak hanya menyampaikan pengantar bukti elektronik, tetapi juga memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut melalui Laptop dan speaker di hadapan majelis hakim, Tergugat, Para Tergugat II intervensi, dan para hadirin sidang.
Bukti elektronik pertama adalah rekaman suara (audio) terkait kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat yang dilakukan oleh kepala sekolah, Rohayu Ningsih, dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga AN Angga, di mana ada pemberian uang kepada kepala sekolah untuk lulus PPPK.