Bukti kedua adalah video pernyataan langsung dari kepala BKD di hadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK.
Bukti ketiga adalah video penyertaan Kadis Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Diduga Tutupi Informasi Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat
Bukti keempat adalah video pernyataan Plt. Bupati Langkat saat itu yang menyampaikan untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk jadi PPPK tahun 2024.
Bukti kelima adalah video pengakuan dari Tergugat atas adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK Langkat berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang sebelumnya telah diajukan oleh para Penggugat.
Terakhir, Bukti keenam adalah video terkait pembacaan enam point Maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Setelah mendengarkan dan memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut, LBH Medan memohon kepada hakim ketua untuk meminta bukti asli hasil LAHP atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang aslinya ada pada Tergugat untuk dihadirkan dan diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan selanjutnya.