Ratusan Guru Ajukan Enam Bukti Elektronik Kecurangan dan Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat di PTUN Medan

- 27 Juni 2024, 20:55 WIB
Sidang gugatan di PTUN Medan soal kasus PPPK Guru Honorer Langkat
Sidang gugatan di PTUN Medan soal kasus PPPK Guru Honorer Langkat /Medan Pikiran Rakyat /DEDI SUANG/ LBH MEDAN

Bukti kedua adalah video pernyataan langsung dari kepala BKD di hadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK.

Bukti ketiga adalah video penyertaan Kadis Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Diduga Tutupi Informasi Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat

Bukti keempat adalah video pernyataan Plt. Bupati Langkat saat itu yang menyampaikan untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk jadi PPPK tahun 2024.

Bukti kelima adalah video pengakuan dari Tergugat atas adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK Langkat berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang sebelumnya telah diajukan oleh para Penggugat.

Terakhir, Bukti keenam adalah video terkait pembacaan enam point Maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga: Menyuarakan Kecurangan dan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Guru Honorer SD 050666 Lubuk Dalam Dipecat

Setelah mendengarkan dan memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut, LBH Medan memohon kepada hakim ketua untuk meminta bukti asli hasil LAHP atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang aslinya ada pada Tergugat untuk dihadirkan dan diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: LBH Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah