Atas permohonan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan bukti tersebut kepada hakim pada sidang selanjutnya, dan penyampain tegas hakim kepada Tergugat dicatatkan dalam berita acara persidangan oleh panitera.
Kemudian, majelis hakim menyampaikan kepada para Penggugat jika ada permohonan dari 200 guru yang ingin menjadi Tergugat intervensi, LBH Medan menyampaikan bahwa jika nantinya dikabulkan hakim dalam putusan selanya pihak tersebut masuk jadi Tergugat intervensi, LBH Medan tidak akan melakukan jawab menjawab.
Hal ini dikarenakan sidang perkara PPPK tersebut telah memasuki agenda pembuktian dan dikhawatirkan akan berlarut-larutnya persidang perkara ini atau melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Baca Juga: LBH Medan Menduga Kedua Kepala Sekolah Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat
Terakhir, hakim menutup sidang dengan menyampaikan agenda selanjutnya pada tangga 3 Juli 2024, yaitu Putusan Sela (E-court) atas permohonan masuknya Tergugat intervensi.***