Ratusan Guru Ajukan Enam Bukti Elektronik Kecurangan dan Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat di PTUN Medan

- 27 Juni 2024, 20:55 WIB
Sidang gugatan di PTUN Medan soal kasus PPPK Guru Honorer Langkat
Sidang gugatan di PTUN Medan soal kasus PPPK Guru Honorer Langkat /Medan Pikiran Rakyat /DEDI SUANG/ LBH MEDAN

MEDANSATU I LBH Medan mendampingi ratusan guru honorer Kabupaten Langkat dalam sidang gugatan di PTUN Medan pada tanggal 26 Juni 2024.

Sidang ini merupakan lanjutan dari agenda pembuktian dari para penggugat, Tergugat, dan Para Tergugat II intervensi.

Sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN dibuka langsung oleh hakim ketua Firdaus Muslim, SH.,MH, Fajar Shiddiq, S.H.,M.H dan Alponteri Sagala, S.H masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir juga Kuasa Hukum Para Penggugat, Tergugat, dan Para Tergugat II intervensi.

Selama sidang, majelis hakim meminta Tergugat dan Para Tergugat Intervensi untuk menyampaikan bukti-bukti surat yang sebelumnya dipending karena tidak hadir dalam sidang pembuktian sebelumnya.

Baca Juga: Ada Aktor Intelektual Kasus PPPK Langkat, LBH Medan : Poldasu Tidak Profesional, 2 Tersangka Belum Ditangkap

LBH Medan sebagai kuasa hukum para Penggugat tidak hanya menyampaikan pengantar bukti elektronik, tetapi juga memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut melalui Laptop dan speaker di hadapan majelis hakim, Tergugat, Para Tergugat II intervensi, dan para hadirin sidang.

Bukti elektronik pertama adalah rekaman suara (audio) terkait kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat yang dilakukan oleh kepala sekolah, Rohayu Ningsih, dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga AN Angga, di mana ada pemberian uang kepada kepala sekolah untuk lulus PPPK.

Bukti kedua adalah video pernyataan langsung dari kepala BKD di hadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK.

Bukti ketiga adalah video penyertaan Kadis Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Diduga Tutupi Informasi Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat

Bukti keempat adalah video pernyataan Plt. Bupati Langkat saat itu yang menyampaikan untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk jadi PPPK tahun 2024.

Bukti kelima adalah video pengakuan dari Tergugat atas adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK Langkat berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang sebelumnya telah diajukan oleh para Penggugat.

Terakhir, Bukti keenam adalah video terkait pembacaan enam point Maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga: Menyuarakan Kecurangan dan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Guru Honorer SD 050666 Lubuk Dalam Dipecat

Setelah mendengarkan dan memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut, LBH Medan memohon kepada hakim ketua untuk meminta bukti asli hasil LAHP atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang aslinya ada pada Tergugat untuk dihadirkan dan diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan selanjutnya.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan bukti tersebut kepada hakim pada sidang selanjutnya, dan penyampain tegas hakim kepada Tergugat dicatatkan dalam berita acara persidangan oleh panitera.

Kemudian, majelis hakim menyampaikan kepada para Penggugat jika ada permohonan dari 200 guru yang ingin menjadi Tergugat intervensi, LBH Medan menyampaikan bahwa jika nantinya dikabulkan hakim dalam putusan selanya pihak tersebut masuk jadi Tergugat intervensi, LBH Medan tidak akan melakukan jawab menjawab.

Hal ini dikarenakan sidang perkara PPPK tersebut telah memasuki agenda pembuktian dan dikhawatirkan akan berlarut-larutnya persidang perkara ini atau melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga: LBH Medan Menduga Kedua Kepala Sekolah Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat

Terakhir, hakim menutup sidang dengan menyampaikan agenda selanjutnya pada tangga 3 Juli 2024, yaitu Putusan Sela (E-court) atas permohonan masuknya Tergugat intervensi.***

 

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: LBH Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah