MEDANSATU I Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan pada tanggal 26 Mei 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
Hasil permintaan keterangan menemukan beberapa hal penting di antaranya, SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut,
James Panggabean menyampaikan bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus mempertimbangkan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Selain belum diatur pedoman/petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru, tim Ombudsman RI juga menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi Maulidza hanya dilakukan satu kali dan dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport kepada peserta didik.
James menjelaskan bahwa keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya siswi Maulidza merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016.