SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.
Tim Ombudsman RI belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud, karena Kepala Sekolah tidak membawa dokumen yang dimaksud.
Oleh karena itu, Ombudsman RI akan menunggu dokumen tersebut paling lambat hari Jumat ini, tanggal 28 Juni 2024, agar dapat menganalisa keputusan yang diambil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lain oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang menyelesaikan pemeriksaan terhadap siswi Maulidza Sari pada tanggal 25 Juni 2024, ditemukan beberapa informasi penting.
Berawal dari pertemuan antara Pihak SMA Negeri 8 Medan dalam sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan pada bulan Desember 2023, orangtua Maulidza menanyakan terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan.
Baca Juga: Lulusan Terbaik SMA Taruna Nusantara, Kevin Aritonang Raih Bintang Garuda Trisakti Tarunatama Emas
Pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orangtua siswi Maulidza Sari pada saat sosialisasi tersebut, namun Kepala SMA Negeri 8 Medan justru marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orangtua siswa.