Ia juga menambahkan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dijelaskan tentang keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan
Selain itu, kata dia, ketika sinyal dan palang pintu telah tertutup, pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api harus berhenti, untuk mendahulukan kereta yang akan melintas.
Di Sergai Sumut
Sementara itu di Sergai juga kereta api jurusan Tebingtinggi-Medan menabrak xenia warna hitam BK 1413 ZI yang membawa 7 orang penumpang. Peristiwa terjadi di saat mobil itu melewati perlintasan Kereta Api di Dusun X Jalan Mesjid Kelurahan Tualang - Perbaungan Sergai Sumut.
Baca Juga: Poldasu Siapkan 12 Mobil Keren, Dilengkapi Alat Canggih Hingga Laras Panjang, Panggil Mereka di 110
Saksi mata bernama Wanda mengatakan korban sekitar 3-4 orang dilarikan ke rumah sakit Melati di kota Perbaungan.
Ngatino sopir xenia yang selamat mengatakan peristiwa itu terjadi seperti mimpi. Setelah ditabrak diri sempat pingsan.
"Sudah naas lah. Kami gak dengar suara klakson kretapi. Saya sempat pingsan saat ditolong warga saya baru sadar, " ujarnya.
Namun informasi dari Scurity rumah sakit, mengatakan hanya satu orang yang mengalami luka ringan. Namanya, Chairul Hafiz (10), menderita patah tulang paha kiri dan oleh keluarga sudah dibawa pulang.