Kontroversi Money Politics Dalam Pemilu 2024: AJP dari Partai Gerindra Diduga Terlibat, Ini Komentar AJP

- 15 Februari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Money Politics
Ilustrasi Money Politics /

 

MEDANSATU.ID-Dalam rangka mengejar kemenangan pada Pemilu 2024, para calon legislator melakukan berbagai cara agar mendapatkan dukungan dan suara.

Namun, tindakan-tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum seperti Money Politics (Politik Uang) seharusnya tidak dilakukan, terlebih oleh pejabat publik yang berkewajiban menjunjung tinggi integritas dan moralitas.

Hal ini juga terjadi di Dapil Sumut I, dimana seorang Caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial AJP diduga terlibat dalam praktik Money Politics, yang dijelaskan dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebuah bukti berupa amplop berisi pecahan uang Rp 50.000 2 lembar dan kartu nama Caleg DPR RI berinisial AJP beredar di media sosial.

Baca Juga: Rupiah Menguat, Pemilu Damai 2024 Dipercaya Menjadi Katalis Positif Bagi Kinerja Pasar Saham di Tanah Air

Jika hal tersebut benar, maka AJP telah melanggar hukum dan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah