MEDANSATU.ID - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), kedua hal ini memang berbeda. Meski berbeda, namun tujuannya terbilang saja untuk kesejahteraan masyarakat.
BPJS Kesehatan, maksudnya program jaminan kesehatan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain BPJS Kesehatan, ada pula BPJS Ketenagakerjaan yang artinya fasilitas perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari kanal YouTube Sonora FM pada Selasa 23 Januari 2024.
Narasi di channel itu menampilkan pembicara H Didin Haryono, mantan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba.
Menurutnya masyarakat Indonesia sering hanya mengenal BPJS Kesehatan saja. Padahal sesungguhnya BPJS di republik Indonesia itu ada dua.
BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua saudara kembar yang lahir dari rahim yang sama yaitu Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.