Guru SD Diduga Diperas Oknum Jaksa Batubara, Kajatisu Copot dan Periksa Jaksa EKT Ditengarai Rusak Citra

15 Mei 2023, 12:06 WIB
Dukung Bersih-Bersih BUMN, Kejagung Serahkan Aset Rampasan Rp3,1 Triliun Jiwasraya /PMJ News

MEDANSATU.ID - Korps Adhiyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dicoreng. Mirip -mirip oknum Jaksa Pinangki. Namun oknum Jaksa EKT dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di kawasan sana, dengan imbalan puluhan juta seperti video viral diunggah ke media sosial (medsos).

Miris ! Mendapati hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH MH langsung mencopot jabatan oknum Jaksa EKT. Oknum Jaksa disebut nakal itupun ditarik ke Kejati Sumut guna proses pemeriksaan.

Kepada MedanSatu.Id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN). Kajatisu Idianto SH MH lewat Kasi Penkum Yos Tarigan SH MH dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023 menegaskan kalau Oknum Jaksa EKT sudah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Ada 4 item dipapar Yos Tarigan. Pertama, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan telah diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca Juga: KBPP Polri Medan Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan Mengusut Kasus Lampu Pocong Gagal Terindikasi KKN

Kedua, kata Yos Tarigan, dari hasil pemeriksaan pada Jumat 12 Mei 2023 lalu, Jaksa EKT sudah diserahkan ke Bidang Pengawasan. Dan ketiga, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inpeksi Kasus dengan Nomor : PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inpeksi kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Selanjutnya yang ke-4 terang Yos Tarigan, atasdasar surat perintah tersebut Senin 15 mei 2023, hari ini-akan dilakukan pemeriksaan oknum Jaksa EKT dan pihak pelapor serta terkait dalam kasus yang sudah mencoreng citra adhiyaksa Sumut tersebut.

Kajatis Sumut Idianto SH MH menegaskan, apalabila terbukti, Jaksa EKT akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum.

Kasus melilit Oknum Jaksa EKT seperti diunggah dalam media sosial terlihat sempat terjadi dialog antara ibu dari korban narkoba kepada sang jaksa dengan mengaku sudah menerima sejumlah uang dalam kasus yang tengah disidangkan tersebut.

Baca Juga: Pengelolah Lapak Narkoba dan Judi DPO, Orang-orang Diamankan dari Lahan Garapan Jermal di Asesmen dan Rehab

Kasus inipun sudah sampai ke Kejaksaan Agun (Kejagung). Dalam kasus ini sendiri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan akan bertindak tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti terlibat dalam praktek dugaan pemerasan.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung dalam siara persnya, seperti dilansir dari JPid, pada Minggu 14 Mei 2023. Beliau juga menghimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun termasuk melakukan perbuatan tercela.

Kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, himbau beliau agar melakukan pemeriksaan secara objektif dan jangan ada yang ditutup-tutupi dan segera sampaikan ke media. ***

 

 

 

 

 

Editor: Dedi Suang

Tags

Terkini

Terpopuler