Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Mendadak Dicopot, Bambang : Kewenangan dan Kebijakan Gubernur, Harus Legowo

19 Mei 2023, 19:28 WIB
Mobil sedan yang dinaiki Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,langsung(5/5/2023). ANTARA /HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/aa./Medan Satu


MEDANSATU.ID - Nama Bambang Pardede mendadak jadi perbincangan hangat di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mendadak, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut itu dicopot dari jabatannya tanpa alasan. Kok bisa ?

Pencopotan Bambang Pardede, menurutnya tanpa alasan yang jelas tersebut membuatnya kaget. Namun mau bagaimana lagi, selaku bawahan, Bambang harus manut dan legowo menerima keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, meski terasa pahit dan sakit.

"Ya bang, mau bagaimana lagi, ini semuakan kebijakan dari Pak Gubernur. Kalau kita hanya bisa menerima dan legowo,"ujar Bambang kepada MedanSatu.id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Jumat 19 Mei 2023.

Bambang sendiri mengaku tidak pernah mengetahui alasan pencopotan dirinya sebagai Kadis PUPR Suut, karena sama sekali tidak ada alasan. Setau beliau, semuanya baik-baik saja. "Tidak ada alasan atas hal ini, setau saya semuanya baik-baik saja,"ujar Bambang heran.

Baca Juga: Guru SD Diduga Diperas Oknum Jaksa Batubara, Kajatisu Copot dan Periksa Jaksa EKT Ditengarai Rusak Citra

Ketika ditanya apakah ada kaitannya dengan proyek multiyears jalan di Sumut sebesar Rp2,7 triliun, atau kunjungan Presiden RI, Joko Widodo, yang meninjau jalan rusak di Tanjung Ledong, Labuhanbatu Utara (Labura) sepanjang 13 KM pada Rabu 17 Mei 2023, kemarin ? Bambang tidak berani menduga.

Namun menurutnya, semuanya itu tidak ada kaitannya dengan pencopotan dirinya sebagai Kadis PUPR Sumut. "Saya rasa tidak ada kaitannya, karena semuanya baik-baik saja. Kalau jalan rusak itu masuk jalan kabupaten, bukan jalan propinsi,"ujar Bambang.

Bambang menegaskan saat ini dirinya masih belum bisa menelaah apa alasan Gubsu. Namun sekali lagi beliau hanya bisa pasrah dan legowo. "Bukan dicopot, tapi memang sementara dirumahkan alias tidak lagi menjadi kadis, tanpa alasan ,"ujar Bambang sembari mengucap terimakasih atas support diberikan.

Sebelumnya berbagai kalangan di Sumut tengah menyoroti persoalan proyek multiyears Rp2,7 triliun, hingga akhirnya proyek tersebut diputus Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wasakita Karaya Persero Tbk, PT Sumber Mitra Jaya dan PT Pijar Utama.

Baca Juga: Pengelolah Lapak Narkoba dan Judi DPO, Orang-orang Diamankan dari Lahan Garapan Jermal di Asesmen dan Rehab

Namun belakangan beredar kabar dan langsung dibatah Bambang Pardede terkait Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau tindak lanjut terhadap LHP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 – 2022, dan masih adaanya ditemukan permasalahan, disebut buntut pemecatan terhadap Bambang.

Berikut permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, disebut Bambang kalau hal tersebut kecil.

1. Kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas BMBK TA 2020 sebesar Rp.2.788.034.902,46;

2. Kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA 2021 sebesar Rp.4.012.473.264,63;

3. Kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan TA 2021 sebesar Rp465.516.305,38 serta denda keterlambatan pada masing-masing pekerjaan TA 2021 minimal sebesar
Rp891.875.321,63;

4. Kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas BMBK TA 2021 sebesar Rp.416.522.187,32.

 

Dari Baca Juga: Ini Yang Ditanya Warga Sumut Ketika Bertemu Wakapolda Sumut : Bagaimana Polisi Memberantas Begal?

Temuan tindak lanjut terhadap LHP Provinsi Sumut Tahun 2005 – 2022, terdapat yang sangat mencolok yakni pada item kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA 2021 sebesar Rp.4.012.473.264,63.

Dikatakan Bambang Pardede, kalau hasil exit meeting BPK dalam kegiatan BMBK dan SDA CK TR tahun 2022, gak sampai Rp500 juta.

"Kalau tadi exit meeting BPK kegiatan BMBK dan SDA CK TR tahun 2022, dua instansi besar, nggak sampai 500 jt. Ini kecil Pak dan tadi dibilang Ketua BPK,"sebut Bambang.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Dedi Suang

Tags

Terkini

Terpopuler