Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Pemkab Labuhanbatu Diduga Ilegal

- 30 Maret 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi. Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dilahan PTPN lll Janji diduga ilegal.
Ilustrasi. Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dilahan PTPN lll Janji diduga ilegal. /Habibi/MEDANSATU.ID/PRFM

MEDANSATU.ID - Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dilahan PTPN lll janji yang berlokasi di Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diduga Ilegal.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN lll Janji, Regen Sitindaon kepada medansatu.id jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Rabu 30 Maret 2023.

" Pemkab Labuhanbatu sejak tahun 1984 sudah melakukan pinjaman pakai lahan untuk TPA kepada PTPN lll Janji " sebut APK Regen.

Baca Juga: Sebenarnya Perlu gak sih Konsumsi Oralit saat Puasa, Awas Jangan Suka Ikut-ikutan, Apalagi Panic Buying

Namun, lanjutnya, sejak tahun 2010 peraturan berubah, sudah tidak bisa lagi pinjam pakai, harus sewa.

" Sejak tahun 2010 aturannya harus sewa. Jadi pihak Pemkab Labuhanbatu belum ada melakukan sewa" jelas APK Regen.

Regen mengaku bahwa pihak Pemkab dalam waktu dekat akan melakukan sewa lahan tersebut.

Baca Juga: Selain Manja, Rupanya Kucing Binatang Suka Merajuk, Ini Ciri-cirinya

" Tadi saya baru rapat sama pihak Pemkab, dalam waktu dekat kata Kadis mereka akan melakukan sewa. Tapi ini masih berproses " ucapnya.

Sebelumnya, para pedagang kuliner di lokasi lapangan Ika Bina meradang. Kanapa tidak, sampah menumpuk hingga mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat.

" Udah seminggu ngak diangkat sampah ini, biasa tiap hari diangkat truk sampah dinas lingkungan hidup. Bau busuk, kami disini jualan makanan " keluh Nurhayati (65) salah seorang pedagang Kuliner dilokasi itu.

Baca Juga: Erick Thohir Gagal Lobi FIFA, Indonesia Dihapus Sebagai Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023, Sanksi Menanti

Hal yang sama dikeluhkan Buyung, selain lokasi kuliner, lokasi sampah yang menumpuk itu juga dekat dengan Mapolres Labuhanbatu, kantor PM dan rumah ibadah.

" Lihat lah ini, selain disini lokasi kuliner, kantor Polres, kantor PM dan musholla pun juga dekat. Luar biasa memang kerja dinas lingkungan hidup ini " keluh Buyung.

Parahnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Safrin dan juga Kepala Bidang Persampahan, Edi Martin hingga Kamis 30 Maret 2023 belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp pribadinya, sejak Rabu 29 Maret 2023 sejak pukul 14.31 WIB.

Terpisah, Ketua Lembaga Komunitas Masyarakat Labuhanbatu, Hanafiah saat dimintai tanggapannya terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak memiliki izin mengatakan bahwa seharusnya pihak Pemkab Labuhanbatu serius dalam hal penanganan sampah tersebut.

" Seharusnya pemerintah serius dalam hal penanganan sampah ini, dengan cara legalkan lahan TPA dimana pun itu, mau lahan PTPN lll Janji atau dilahan PT.Siringo-ringo yang jelas jangan Ilegal" katanya.

Kemudian, pemerintah juga harus serius dalam hal pengangkutan sampah dari rumah-rumah masyarakat maupun dari lokasi pajak-pajak dan tempat-tempat penampungan sampah lainnya yang legal.

" Jika pengangkutan sampah dilakukan secara rutin, masyarakat juga tidak akan membuang sampahnya secara ilegal. Begitu juga lokasi pajak jangan sampai menggunung terganggu masyarakat" ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa masyarakat akan membayar retribusi sampah, jika jadwal pengangkutan sampah rutin.

" Masyarakat pasti mau bayar kalau jelas pengangkutannya. Kalau udah seminggu ngak diangkat ya bau busuk menyengat, siapa yang tahan, ya dibuang orang la ke lokasi-lokasi Ilegal " jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Habibi Medansatu


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x