MEDANSATU.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menolak Praperadilan (Prapid) dr Ade Budi Krista.
Ade ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang.
Penolakan Prapid dr Ade Budi Krista diputuskan Hakim PN Pakam, Iman SH MH dalam persidangan berlangsung di Ruang Sidang V PN PAkam, Rabu 21 Juni 2023.
Sebelumnya pada Selasa 23 Mei 2023, Kejaksaan Negeri (Kekari) Lubuk Pakam, Deli Serdang menetapkan dr Ade Budi Krista sebagai tersangka bersama 3 tersangka lainnya.
Yakni, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang, Kornelius Pinem, Honorer Dinkes Deli Serdang, Alamsyah dan PNS Dinkes Deli Serdang Jefri Erfan Siregar.
Mereka dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Labuhan Deli, atas dugaan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang senilai Rp 725.478.290 pada tahun 2021.
Baca Juga: Nah Nangis Kejer! Empat Pembegal Mahasiswa UMSU Ditangkap dan Ditembak Kakinya
Menolak dijadikan sebagai tersangka, dr Ade Budi Krista melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan Preperdilan pada Senin 29 Mei 2023, sesuai registrasi dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.