MEDANSATU.ID -Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023, dinilai merupakan pelanggaran Undang-Undang.
Selain pencopotan Bambang Pardede, juga dilakukan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut, kesemuanya nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran dan tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang.
Terkait keputusan Gubsu yang mencopot Ir. Bambang Pardede M.Eng, terdapat banyak pelanggaran hukum atau Undang-Undang diantaranya keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang sah.
Demikian dikatakan Raden Nuh SH. MH. CFCC (Forensic) selalu kuasa hukum Ir. Bambang Pardede kepada Medansatu Pikiran Rakyat, Selasa 20 Juni 2023.
Raden mengatakan, mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng, sebagaimana dalam keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu.
Seperti pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut.