Langgar Undang Undang, Gubernur Sumut Terancam Dijatuhi Sanksi Hukuman Berat, BP Resmi Laporkan ke Polda Sumut

- 20 Juni 2023, 20:27 WIB
Gubernur Sumatra Utara (tengah) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Bambang Pardede, mantan Kadis PUPR Sumut yang dinonaktifkan, Selasa 20 Juni 2023
Gubernur Sumatra Utara (tengah) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Bambang Pardede, mantan Kadis PUPR Sumut yang dinonaktifkan, Selasa 20 Juni 2023 /Gubernur/ANTARA

MEDANSATU.ID -Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023, dinilai merupakan pelanggaran Undang-Undang.

Keputusan tersebut dikeluarkan terkait pencopotan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir Bambang Pardede M.Eng.

Selain pencopotan Bambang Pardede, juga dilakukan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut, kesemuanya nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran dan tidak sesuai  ketentuan dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Mendadak Dicopot, Bambang : Kewenangan dan Kebijakan Gubernur, Harus Legowo

Terkait keputusan Gubsu yang mencopot Ir. Bambang Pardede M.Eng, terdapat banyak pelanggaran hukum atau Undang-Undang diantaranya keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang sah.

Demikian dikatakan Raden Nuh SH. MH. CFCC (Forensic) selalu kuasa hukum Ir. Bambang Pardede kepada Medansatu Pikiran Rakyat, Selasa 20 Juni 2023.

Raden mengatakan, mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng, sebagaimana dalam keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu.

Seperti pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut.

Baca Juga: Didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Presiden RI Joko Widodo Pantau Jalan Rusak di Labura Sumut

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x