MEDANSATU.ID – Perseteruan antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan Bambang Pardede belum ada titik temu. Kedua belah pihak masih terlihat adu argumen dan saling membela diri.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, pembebastugasan Bambang Pardede sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis 22 Juni 2023.
"Terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), segalanya telah sesuai dengan peraturan, " ujarnya.
Gubernur Edy Rahmayadi mempersilakan Bambang Paredede mengadukannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembebastugasannya tersebut. “Silahkan saja melapor ke KASN, ini juga kan dilakukan atas seizin KASN, segalanya kan ada aturannya, ada mekanismenya,” jelas Edy Rahmayadi,
Edy membeberkan, sejak menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah tiga kali diperingati terkait kinerjanya. Termasuk salah satunya , saat ditanya wartawan tentang proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan.
“Sudah Tiga kali diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy.
Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin juga menjawab, pembebastugasan Bambang sudah selaras dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.