MEDANSATU.ID-Minim Sumber Daya Manusia (SDM), UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu fokus menindaklanjuti laporan pengaduan perusahaan tidak ta'at aturan alias nakal.
Masih banyak perusahaan nakal menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut beberapa waktu lalu diumumkan Pj Gubsu Hasanuddin. Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915, ditahun 2024.
Meski sampai saat ini menurut Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu, Selvine R Butet Tambunan, SPi MM belum ada laporan masuk terkait perusahaan tidak ta'at aturan tersebut.
Belum adanya laporan karena para pekerja yang bersentuhan langsung dengan pihak perusahaan enggan melapor karena kawatir akan kehilangan pekerjaan.
Dengan minimnya SDM, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu, belum melakukan penyisiran dan hanya fokus untuk menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut ke perusahaan yang dinilai tidak mentaati aturan.