13 Ribu Perusahaan Terdaftar di WLKP Online, UPT I Fokus Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Perusahaan Nakal

- 25 November 2023, 18:30 WIB
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah  I Disnaker Provsu, Selvine R Butet Tambunan, SPi MM
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah  I Disnaker Provsu, Selvine R Butet Tambunan, SPi MM /Dedi Suang MS/

MEDANSATU.ID-Minim Sumber Daya Manusia (SDM), UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu fokus menindaklanjuti laporan pengaduan perusahaan tidak ta'at aturan alias nakal.

Masih banyak perusahaan nakal menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut beberapa waktu lalu diumumkan Pj Gubsu Hasanuddin. Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915, ditahun 2024.

Meski sampai saat ini menurut Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah  I Disnaker Provsu, Selvine R Butet Tambunan, SPi MM belum ada laporan masuk terkait perusahaan tidak ta'at aturan tersebut.

Belum adanya laporan karena para pekerja yang bersentuhan langsung dengan pihak perusahaan enggan melapor karena kawatir akan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Sopir Crane Tewas di Proyek Drainase, Disnaker Sumut Siapkan Proses Penyidikan Untuk Kemungkinan Tindak Pidana

Dengan minimnya SDM, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu, belum melakukan penyisiran dan hanya fokus untuk menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut ke perusahaan yang dinilai tidak mentaati aturan.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah