MEDANSATU.ID-Pelindo Kuala Tanjung yang dikelola oleh PT Prima Multi Terminal (PMT) diduga melanggar undang-undang anti monopoli.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan ini ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara.
Menurut Abdul Rahman, Ketua Umum Badko HMI Sumut, perusahaan plat merah ini diduga melakukan praktik monopoli melalui anak perusahaannya sehingga membunuh ekonomi lokal.
Praktek ini telah berjalan sejak tahun 2022 pada kepemimpinan Rudi Susanto di PT. Prima Multi Terminal.
Melalui investigasi yang dilakukan, Badko HMI Sumut menemukan praktik monopoli di Terminal Peti Kemas Belawan dan Kuala Tanjung yang dikelola PT. Prima Multi Terminal.
Praktik monopoli ini melanggar Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Abdul menyatakan bahwa meskipun Badko HMI Sumut sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama PT. PMT, belum ada balasan dari pihak perusahaan. Menurutnya, tindakan PT. PMT menunjukkan bahwa perusahaan belum memiliki itikad baik.