Badko HMI Sumut Laporkan Pelindo Kuala Tanjung ke KPPU, Ada Dugaan Monopoli

- 18 Maret 2024, 05:30 WIB
apa dampak efisiensi ekonomi dalam pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli
apa dampak efisiensi ekonomi dalam pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli /tangkap layar

 

MEDANSATU.ID-Pelindo Kuala Tanjung yang dikelola oleh PT Prima Multi Terminal (PMT) diduga melanggar undang-undang anti monopoli.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan ini ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara.

Menurut Abdul Rahman, Ketua Umum Badko HMI Sumut, perusahaan plat merah ini diduga melakukan praktik monopoli melalui anak perusahaannya sehingga membunuh ekonomi lokal.

Praktek ini telah berjalan sejak tahun 2022 pada kepemimpinan Rudi Susanto di PT. Prima Multi Terminal.

Baca Juga: HMI Cabang Kisaran Ucapkan Selamat Datang Kepada AKBP Afdhal di Kota Judi, Narkoba, Maksiat dan Hibur Malam

Melalui investigasi yang dilakukan, Badko HMI Sumut menemukan praktik monopoli di Terminal Peti Kemas Belawan dan Kuala Tanjung yang dikelola PT. Prima Multi Terminal.

Praktik monopoli ini melanggar Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Abdul menyatakan bahwa meskipun Badko HMI Sumut sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama PT. PMT, belum ada balasan dari pihak perusahaan. Menurutnya, tindakan PT. PMT menunjukkan bahwa perusahaan belum memiliki itikad baik.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: detaksumut.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah