Surat Edaran Mendagri dan Netralitas ASN Jelang Pilkada, Walikota Binjai Batalkan Pelantikan 126 Pejabat

- 20 April 2024, 10:00 WIB
Kepala Inspektorat Kota Binjai saat menjelaskan pembatalan pelantikan 126 pejabat di lingkungan Pemko Binjai
Kepala Inspektorat Kota Binjai saat menjelaskan pembatalan pelantikan 126 pejabat di lingkungan Pemko Binjai /Medan Pikiran Rakyat/ dok Kominfo Binjai /

 

MEDANSATU.ID-Pembatalan pelantikan terhadap 126 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang telah dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, menimbulkan berbagai respons dari masyarakat.

Beberapa pihak mengapresiasi tindakan Wali Kota Binjai dalam mematuhi aturan, namun di sisi lain, ada beberapa pihak yang kurang setuju dengan pembatalan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah menyatakan bahwa kebijakan pembatalan tersebut diambil untuk mematuhi aturan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Peraturan ini sendiri dianggap penting untuk menjaga netralitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) sepanjang proses pilkada berlangsung.

Baca Juga: Viral ! Di Kota Binjai Ada Pohon Pisang Tumbuh dan Berbuah di Tengah Jalan

Diharapkan dengan adanya aturan ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dari kepala daerah terkait dengan pengangkatan atau pemindahan dalam jabatan struktural ASN.

Banyak pihak mengapresiasi kebijakan Wali Kota Binjai dalam membatalkan pelantikan tersebut, menyampaikan bahwa tindakan ini menunjukkan kedewasaan dan kemandirian dalam kebijakan pembelajaran, di sisi lain, ada juga pihak yang merasa kecewa karena pejabat yang telah dipecat dianggap berprestasi dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: Kominfo Binjai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x