MEDANSATU.ID - Utara telah memindahkan operasinya dari alamat Jalan Putri Hijau No. 14, Medan Barat ke alamat baru di Jalan Sekip No. 29, Medan Petisah.
Sofian Romy Hutagalung, M.AP, selaku Kepala UPT PPD Samsat Medan Utara, menyatakan bahwa seluruh layanan Samsat Medan Utara telah dipindahkan ke gedung baru, kecuali layanan untuk pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Layanan pengurusan BPKB masih tersedia di gedung lama di Jalan Putri Hijau," tambah Hutagalung.
Di sisi lain, Mulyadi, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung perpindahan pelayanan Samsat Medan Utara ke gedung baru di Jalan Sekip.
Baca Juga: Pemko Binjai Beli Mobil Baru Senilai Miliaran Rupiah, Untuk Siapa ?
Ia berharap, perpindahan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) secara tepat waktu setiap tahunnya.
"Perpindahan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) secara tepat waktu setiap tahunnya,” ungkapnya.
Pantauan wartawan, Samsat Medan Utara melayani pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, serta pengesahan STNK.
Jam operasional Samsat Medan Utara pada hari Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 09.00-14.00 WIB. Sementara, Hari Jumat buka dari pukul 09.00-12.00 WIB dan hari Sabtu buka dari pukul 09.00-13.00 WIB.