Tidak hanya itu, masyarakat lingkungan V di Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara menolak keberadaan menara telekomunikasi tersebut.
Mereka mengaku bahwa keberadaan menara tersebut mengganggu kesehatan dan merusak peralatan elektronik mereka. Warga meminta agar pemerintah setempat menindaklanjuti aspirasi mereka dan menolak pengoperasian menara tersebut.
Regulasi tentang izin operasional menara telekomunikasi di Kota Binjai wajib dipenuhi oleh setiap penyedia maupun pengelola menara telekomunikasi.
Baca Juga: Menara Telekomunikasi di Binjai Utara Disebut Beroperasi Secara Ilegal, Warga Minta Dirobohkan
Namun, penanggungjawab operasional menara telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastruktur diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan tidak mendapatkan izin operasional dari pihak berwenang secara tepat waktu.
Masyarakat pun merasa resah dengan keberadaan menara tersebut dan meminta tindakan dari pemerintah setempat.***