Kadishub Binjai Tidak Pernah Tau Soal Izin Menara Telekomunikasi yang Saat Ini Diprotes Masyarakat

- 15 Juni 2024, 14:45 WIB
Menara Telekomunikasi di Binjai Utara Beroperasi Secara Ilegal? Warga Minta Dirobohkan
Menara Telekomunikasi di Binjai Utara Beroperasi Secara Ilegal? Warga Minta Dirobohkan /insidelombok /

MEDANSATU I Menara telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastruktur yang telah berdiri sejak tahun 2013 di Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara tidak memiliki izin operasional menjadi perhatian publik saat ini.

Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa setiap penyedia maupun pengelola menara telekomunikasi wajib memiliki izin operasional dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.

Baca Juga: LBH Medan Somasi PT Telkomsel Area I Sumut dan PT Telekomunikasi Indonesia Regional Sumut

Chairin F Simanjuntak, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, mengaku tidak pernah mengetahui atau menerima permohonan penerbitan izin operasional menara telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastruktur.

Ia juga mengatakan bahwa wewenang penerbitan dan peninjauan rekomendasi izin operasional menara sudah tidak lagi menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga: Kadishub Binjai Tidak Pernah Tau Soal Izin Menara Telekomunikasi yang Saat Ini Diprotes Masyarakat

Sementara itu, Ahmad Khazali Siregar, Asset Renewal & Community PT Tower Bersama Infrastruktur, yang merupakan penanggung jawab operasional menara, memilih untuk diam saat diminta keterangan terkait izin operasional menara.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah