MEDANSATU.ID - Pemerintah memberikan subsidi serta kemudahan untuk membeli motor listrik. Subsidi ini bertujuan agar membuat harga motor listrik menjadi lebih terjangkau.
Kebijakan subsidi untuk motor listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur tentang bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik berbasis baterai roda dua.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Juga: Usulan Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat untuk Lulus Perguruan Tinggi, Begini Ungkap Nadiem Makarim
Selain itu juga untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.
Program bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua oleh masyarakat dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, persyaratan untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimum 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.
Melalui program bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta saat membeli satu unit KBL berbasis baterai roda dua.